PASANGKAYU - Di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu, Selasa (21/4/2026), suasana rapat berlangsung sengit namun tetap dalam koridor formal. Panitia Khusus yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah H. Saifuddin A. Baso, didampingi Wakil Ketua II Muh. Dasri, menggelar pembahasan mendalam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025. Dokumen yang seharusnya menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas ini justru menuai sejumlah kritik tajam.
Muh. Dasri tampil sebagai salah satu penyorot paling vokal. Ia membandingkan LKPJ tahun 2024 dengan 2025 dan menemukan kejanggalan. Bukan sekadar kemiripan, tetapi pengulangan yang persis.
"Dalam penulisan terdapat bahasa yang sama dan penulisan angka pun sama namun berbeda jumlah, misalnya dalam misi visi bupati sama semua isinya 2024 dengan 2025 berbicara pertumbuhan perekonomian 2024 begitupun tahun 2025 berbicara peningkatan pertumbuhan perekonomian, padahal tema di tahun 2025 berbicara tentang pembangunan. Ini soal penulisan, ini copy paste dan ini perlu diperbaiki," tegas Dasri.
.jpg)
Temuan lain yang tidak kalah mencengangkan adalah inkonsistensi data kependudukan. Dasri memaparkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Pasangkayu tahun 2025 tercatat 184.371 jiwa. Namun ketika dirinci per kecamatan, muncul keanehan.
Sebagai contoh, Kecamatan Bambalamotu tahun 2025 berjumlah 21.048 jiwa, sementara tahun 2024 sebanyak 20.105 jiwa. Perbedaan jumlah per kecamatan itu wajar.
Namun masalah muncul ketika angka per desa dalam tabel justru sama persis antara tahun 2024 dan 2025. Hal serupa terjadi di Kecamatan Pasangkayu dan Baras.
Kesimpulan Dasri tegas: LKPJ Bupati tersebut hanyalah copy paste, dan rekomendasi yang telah dilayangkan DPRD pada tahun 2024 tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Selain persoalan metodologis, sorotan juga mengarah pada ketidaksesuaian angka anggaran.
Dasri menyoroti anggaran Dinas Pendidikan yang pada awal tahun pokok sebesar Rp226 miliar, berubah menjadi Rp224 miliar di anggaran perubahan, namun dalam dokumen LKPJ tahun 2025 justru menjadi Rp228 miliar. Ada selisih penambahan Rp4 miliar yang tidak terjelaskan dengan baik. Terhadap hal ini, Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah memberikan klarifikasi bahwa penambahan tersebut berada pada urusan kepemudaan.
.jpg)
Senada dengan Dasri, anggota Bapemperda Edhy Perdana Putra juga mempertanyakan perbedaan antara RKPD dan APBD yang ditemukan di sejumlah dinas, seperti Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Koperasi.
Ia meminta tim teknis penyusun LKPJ agar dapat menjelaskan lebih detail urusan-urusan mana saja yang dimasukkan dalam penyusunan LKPJ.
Rapat yang dihadiri oleh Asisten I Dr. Badaruddin, Asisten II Suhardi, Kepala BPS Hirlan Khaer, serta sejumlah kepala dinas ini berakhir dengan kesimpulan bahwa diperlukan perbaikan fundamental dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban ke depan, agar LKPJ benar-benar menjadi alat evaluasi yang jujur dan konstruktif, bukan sekadar rutinitas tahunan yang dihiasi angka dan kalimat yang sama berulang kali. (ADVERTORIAL)










LEAVE A REPLY