Pasangkayu

Agus Ambo Djiwa Buka Sosialisasi SVLK bagi Pelaku Usaha Hutan

70
0
SHARE
Agus Ambo Djiwa Buka Sosialisasi SVLK bagi Pelaku Usaha Hutan

PASANGKAYU, UTAMA POS – Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi pelaku UMKM kehutanan resmi dibuka di Hotel Trisakti, Pasangkayu, Kamis (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara DPR RI Komisi IV dan Kementerian Kehutanan RI.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa, MP. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi kehutanan. Para peserta berasal dari berbagai UMKM yang bergerak di bidang pengolahan hasil hutan di Kabupaten Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Agus Ambo Djiwa menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi kehutanan. Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara legal, bijak, dan berkelanjutan.

"Pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi kehutanan agar pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan secara legal, bijak dan berkelanjutan," ujar Agus.

Menurutnya, sosialisasi ini mampu mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan nilai tambah produk hasil hutan. Daya saing produk juga diharapkan meningkat seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Agus juga menyampaikan harapannya agar kelestarian hutan tetap terjaga untuk generasi mendatang. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan hutan yang baik akan memberikan manfaat jangka panjang. UMKM kehutanan memiliki peran strategis dalam rantai ekonomi hijau.

"Sosialisasi ini mampu mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk hasil hutan sekaligus menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang," harap Agus.

Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi dari narasumber.

Dalam pemaparan materinya, perwakilan Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa SVLK adalah sistem untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan. Sistem ini juga menjamin ketelusuran hasil hutan dan kelestarian pengolahan hutan. Semua hasil hutan yang diproduksi, diedarkan, diolah, dan dipasarkan harus berasal dari sumber bahan baku yang legal dan lestari.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 172. Regulasi ini menjadi landasan bagi seluruh pelaku usaha di bidang kehutanan.

Untuk memastikan hasil hutan berasal dari sumber yang legal, dilakukan kegiatan penjaminan legalitas hasil hutan. Penjaminan ini mencakup penilaian kinerja pengelolaan hutan lestari, verifikasi legalitas hasil hutan, dan deklarasi hasil hutan secara mandiri. Pengendalian penjaminan legalitas produk hasil hutan diselenggarakan melalui sistem informasi pada kementerian.

Dengan adanya SVLK, pelaku UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Sertifikasi ini juga membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk hasil hutan lokal.

Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong transformasi UMKM kehutanan di Pasangkayu menuju praktik usaha yang lebih profesional. Pelaku usaha kini memiliki panduan jelas tentang tata kelola hasil hutan yang bertanggung jawab.

Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui kegiatan ini patut diapresiasi. Ke depan, UMKM kehutanan Pasangkayu diharapkan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Keberlanjutan hutan dan kesejahteraan masyarakat pun dapat berjalan beriringan. (*)