
Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Irfandi Yaumil Ambo Djiwa (tengah), memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama PT Awana Sawit Lestari dan Dinas Lingkungan Hidup di Ruang Aspirasi, Kamis (23/7/2026)
PASANGKAYU, UTAMA POS – Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Irfandi Yaumil Ambo Djiwa, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Aspirasi, Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pencemaran limbah asap dan limbah pembakaran jangkos yang diduga berasal dari PT Awana Sawit Lestari.
RDP dihadiri oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan perusahaan perkebunan sawit itu. Namun, rapat tidak berjalan mulus karena data yang diminta DPRD tidak disiapkan oleh dinas terkait. Pihak perusahaan juga dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menangani persoalan yang telah meresahkan warga ini.
Masyarakat yang sudah resah dan marah semakin menuntut kejelasan. Mereka berharap ada tindakan nyata dari pemerintah daerah dan DPRD untuk menghentikan pencemaran yang sudah berlangsung lama.
Merespon keresahan warga, Ketua DPRD Irfandi menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan PT Awana Sawit Lestari atas keluhan masyarakat yang terus menerus terjadi. Ia menilai bahwa perusahaan seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proses produksinya.
"Ketua DPRD mengecam tindakan pihak perusahaan tersebut," tegas Irfandi dalam rapat tersebut. Ia juga memberikan tenggat waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan limbah yang ada. Jika tidak ada penyelesaian dalam jangka waktu yang ditentukan, DPRD akan mengeluarkan surat teguran. Langkah selanjutnya yang lebih tegas pun siap ditempuh.

Irfandi menyatakan bahwa DPRD akan menempuh jalur tegas jika PT Awana Sawit Lestari mengabaikan kewajiban lingkungannya. Ia mengancam akan mengeluarkan surat teguran resmi yang dapat berujung pada rekomendasi penutupan operasi perusahaan.
"Jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan DPRD akan mengeluarkan surat teguran kepada PT Awana untuk dilakukan penutupan alias tidak diizinkan untuk beroperasi," jelas Irfandi dengan tegas.
Ancaman ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD tidak akan tinggal diam atas penderitaan masyarakat. Persoalan limbah ini sudah sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga di sekitar lokasi pabrik. (*)










LEAVE A REPLY